Senin, 29 Juni 2009

Tabungan

A. TABUNGAN

Tabungan merupakan simpanan pihak ketiga kepada BPR, yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan diatur oleh BPR.

A. Ketentuan Tabungan

PT. BPR Bumiasih NBP Pusakanagara menanggung sepenuhnya semua simpanan Tabungan dengan seluruh kekayaan atas pengembalian uang yang disimpan pada Bank beserta bunganya.

B. Jenis-jenis Tabungan di BPR Bumiasih NBP Pusakanagara

1. Tabungan Pantura

Ciri-ciri Tabungan Pantura

  • No. Produk : 029.0101.2.01
  • Manfaat & Resiko : - Tidak dikenakan biaya Adm
  • Dapat diambil kapan saja pada saat jam kerja
  • Persyaratan : - Mempunyai KTP/ket domisili
  • Setoran Awal Rp. 10.000,-
  • Mengisi Formulir Tabungan
  • Diberikan buku tabungan Pantura
  • Tiga bulan berturut- turut tidak ada setoran langsung ditutup dan dikenakan Biaya penutupan sebesar Rp.5000,-
  • Cara Pengunaan : Dapat diambil melalui kolektor atau Dikantor kas terdekat dengan menyerahkan KTP dan ttd sama dengan KCTT
  • Biaya – Biaya : Hanya dikenankan Biaya Penutupan Rekening tabungan sebesar Rp.5000,-
  • Perhitungan Bunga : 8 % per tahun dari saldo terendah
  • Jangka Waktu Bunga Tidak ada jangka waktu

2. Tabungan Wajib

Ciri-ciri Tabungan Wajib

  • No. Produk : 029.0101.2.02
  • Manfaat & Resiko : - Tidak dikenakan biaya Adm
  • Tidak dapat diambil sewaktu - waktu dan dapat diambil berdasarkan kontrak kredit
  • Persyaratan : - Mempunyai KTP/ket domisili
  • Setoran Awal 1% dari Plafond Kredit
  • Mengisi formulir tabungan
  • Tidak diberi buku tabungan hanya Slip setoran tabungan
  • Pengambilan tabungan setelah lunas kredit dikenakan Biaya
  • penutupan rekening sebesar Rp.5000,-
  • Cara Pengunaan : Dapat diambil melalui Kasir Dengan memberikan slip setoran tabungan
  • Jangka Waktu Bunga : Tidak ada jangka waktu

3. Tabungan Sekolah

Ciri-ciri Tabungan Sekolah

  • No. Produk : 029.0101.2.03
  • Manfaat & Resiko : - Diberikan hadiah untuk sekolah Pada saat kenaikan kelas diberikan buku tabungan untuk anak anak sekolah secara gratis dan dapat diambil saat kenaikan kelas
  • Persyaratan : - Mempunyai KTP/ket domisili untuk untuk guru yang memegang tabungan Murid – muridnya
  • Mengisi Formulir tabungan Setoran Awal minimal Rp. 20.000,-
  • Cara Pengunaan : Dapat diambil melalui Kolektor atau Kasir di kantor BPR dengan memberikan ktp asli
  • Biaya – Biaya : Hanya dikenankan Biaya Penutupan Rekening tabungan sebesar Rp.5000,-
  • Perhitungan Bunga : 10% per tahun dari saldo terendah
  • Jangka Waktu Bunga : Tidak ada jangka waktu

4. Tabungan Rizki

Ciri-ciri Tabungan Rizki

  • No. Produk : 029.0101.2.04
  • Manfaat : Menyiapkan dana untuk masa depan anda, usaha dan keperluan yang direncanakan.
  • Tabungan harus disetor tiap bulannya
  • Tabungan tidak bolen nunggak
  • Tabungan akan dibayar setelah dibayar lunas sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang diikuti.
  • Tabungan tidak boleh diambil sebelum waktunya.
  • Setiap peserta dapat menikuti lebih dari satu paket
  • Sertifikat tabungan rezki ini dapat digunakan sebagai jaminan / pengajuan kredit
  • berikut tabel paket dari tabungan Rizki :

5. Tabungan Tabrindo

Ciri-ciri Tabungan Tabrindo

  • No. Produk : 029.0101.2.05
  • TABPRINDO merupakan produk tabungan berhadiah yang diselenggarakan oleh BPR anggota DPD PERBARINDO DKI Jaya dan Sekitarnya
  • Setoran pertama minimal Rp. 50.000,-
  • Penabung adalah masyarakat umum.
  • Pihak yang terlibat langsung dalam operasional BPR peserta penyelenggara TABPRINDO, yaitu komisaris, direksi, dan karyawan tidak diperkenankan sebagai penabung TABPRINDO pada BPR yang dikelola tersebut.
  • Apabila yang bersangkutan ingin menjadi penabung TABPRINDO, maka yang bersangkutan dapat menabung pada BPR lain.
  • Penabung TABPRINDO yang memiliki saldo rata-rata per bulan minimum Rp. 50.000,- dan sudah mengendap satu bulan, berhak mendapatkan poin dan nomor undian, serta berhak mengikuti undian. Selanjutnya setiap kelipatan Rp. 50.000,- dari saldo rata-rata akan mendapat satu poin dan satu nomor undian.
  • Penabung TABPRINDO yang saldo tabungannya pada akhir bulan dibawah saldo minimum Rp. 50.000,- tidak mendapatkan poin dan nomor undian.
  • Tabungan yang telah mendapatkan nomor undian pada bulan sebelumnya, tetapi saldo pada saat pengundian NIHIL atau rekening sudah ditutup, maka dinyatakan sebagai Tabungan Batal Undian, dan secara otomatis nomor undian yang telah diberikan sebelumnya dinyatakan batal.
  • Biaya administrasi tabungan dibebankan maksimal sebesar Rp. 2.000,- /bulan untuk setiap rekening TABPRINDO.
  • Biaya penutupan rekening maksimal Rp. 10.000,-
  • Suku bunga TABPRINDO untuk periode pertama ditetapkan sebesar 8% pertahun
  • Besarnya suku bunga TABPRINDO dapat berubah berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak lebih tinggi dari suku bunga penjaminan.
  • Bunga dihitung berdasarkan saldo harian.
  • www.tabprindo.com

6. Tabungan Pundi

Ciri-ciri Tabungan Pundi

  • No. Produk : 029.0101.2.06
  • Pundi merupakan tabungan pundi dan undian
  • Setoran pertama minimal Rp. 25.000,-
  • Penabung adalah masyarakat umum.
  • Setiap penabung akan mendapatkan bunga tabungan sebesar 7 % per tahun.
  • Saldo Minimum dari tabungan sebesar Rp. 100.000,-
  • Biaya administratif sebesar Rp. 1.000,- setiap bulannya.
  • Untuk penutupan rekening dikenakan biaya administratif sebesar Rp. 25.000,-
  • Untuk setiap saldo tabungan sebesar Rp. 100.000,- serta kelipatanya akan mendapatkan 1 poin dari saldo rata-rata.
  • Poin yang terkumpul dapat ditukarkan dengan hadiah langsung atau ditukarkan dengan nomor undian.
  • Besarnya poin untuk ditukarkan adalah sebagai berikut :
- 10 Poin untuk ditukarkan nomor undian Menarik
- 30 Poin untuk ditukarkan nomor undian Favorit
- 50 Poin untuk ditukarkan nomor undian
  • Nasaba penabung yang berhak menjadi pemenang undian wajib memiliki saldo minimal pada akhir periode undian sebesar:

- Minimal Rp. 1.000.000,- untuk mengikuti undian menarik

- Minimal Rp. 3.000.000,- untuk mengikuti undian Favorit

- Minimal Rp. 5.000.000,- untuk mengikuti undian Unggulan

  • Jenis hadiah langsung yang dapat ditukarkan diatur dan diselenggarakan secara tersendiri oleh masing-masing BPR peserta.

C. Lain-lain

  • Bila penabung meninggal dunia maka saldo tabungannya dapat dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum sebagaimana ditunjuk oleh penabung.
  • Bank berhak mengadakan perubahan-perubahan pada ketentuan-ketentuan tabungan ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penabung. Perubahan tersebut mulai mengikat penabung sejak saat diadakannya perubahan ketentuan – ketentuan Tabungan ini, walaupun pemberitahuan belum diterima oleh penabung.
  • PT. BPR Bumiasih NBP Pusakanegara tidak menanggung atas perbuatan, penipuan pada buku tabungan, karena itu simpanlah buku tabungan anda pada tempat yang aman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar